Montesquieu mengemukakan teori Trias Politica, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang independen: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegak hukum). Teori ini bertujuan untuk mencegah tirani dan memastikan keseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan, di mana setiap cabang saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain.