Dalam hukum waris Islam (faraidh), terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar proses pembagian warisan sah. Rukun waris meliputi adanya pewaris (orang yang meninggal), ahli waris (orang yang berhak menerima warisan), harta warisan, dan cara pembagian warisan. Sementara itu, syarat waris antara lain pewaris telah meninggal dunia, ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal, dan tidak ada halangan untuk menerima warisan. Pemahaman yang baik mengenai rukun dan syarat ini penting untuk memastikan pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan syariat Islam.