Montesquieu, seorang filsuf Prancis, mencetuskan konsep Trias Politica sebagai pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: Legislatif (pembuat undang-undang), Eksekutif (pelaksana undang-undang), dan Yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang). Tujuan dari pembagian ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kebebasan serta keseimbangan dalam pemerintahan. Setiap cabang kekuasaan memiliki fungsi dan wewenang masing-masing yang saling mengawasi dan mengimbangi.