Hukum yang bersifat memaksa adalah aturan yang harus ditaati oleh semua warga negara tanpa terkecuali. Pelanggaran terhadap hukum ini akan dikenakan sanksi. Contohnya termasuk hukum pidana (seperti larangan mencuri atau membunuh), hukum pajak (kewajiban membayar pajak), dan hukum lalu lintas (aturan berkendara). Tujuan hukum yang memaksa adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.