Istishab adalah prinsip ushul fiqh yang berarti menetapkan hukum sesuatu sebagaimana keadaan semula sampai ada dalil yang mengubahnya. Contohnya, seseorang dinyatakan masih hidup sampai ada bukti kematiannya. Dalam hukum Islam, istishab digunakan ketika tidak ditemukan dalil yang jelas dalam Al-Quran, Sunnah, atau Ijma' untuk menyelesaikan suatu permasalahan.