Persero, atau Perusahaan Perseroan, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk perseroan terbatas, di mana modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Ciri-ciri utama Persero meliputi tujuan mencari keuntungan, pengelolaan yang profesional, peran penting dalam pembangunan ekonomi, dan keterikatannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perseroan terbatas.