Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dilandasi oleh beberapa dasar hukum yang kuat. Beberapa di antaranya adalah Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, Pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan UUD, UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung integrasi nasional. Landasan hukum ini menjadi kerangka penting dalam menjaga keutuhan NKRI.