Surat Setoran Pajak (SST) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak menggunakan formulir yang telah ditetapkan. Lima contoh SST yang umum digunakan meliputi: (1) SST PPh Pasal 21 untuk pajak penghasilan karyawan, (2) SST PPh Pasal 23 untuk pajak penghasilan atas jasa, (3) SST PPh Final untuk pajak penghasilan yang bersifat final, (4) SST PPN untuk pajak pertambahan nilai, dan (5) SST PBB untuk pajak bumi dan bangunan. Setiap jenis SST memiliki kode akun pajak (MAP) dan kode jenis setoran (KJS) yang berbeda, sesuai dengan jenis pajak yang dibayarkan.