Pembukaan UUD 1945 secara jelas merumuskan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempat tujuan tersebut adalah: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang berarti negara hadir untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. 2) Memajukan kesejahteraan umum, yang menekankan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di berbagai bidang. 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, yang menggarisbawahi pentingnya pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, yang menunjukkan peran aktif Indonesia dalam menciptakan dunia yang lebih baik.