3 Rukun Waris dalam Islam yang Wajib Diketahui

Powered By Sebutkan 3 Rukun Waris

Dalam hukum waris Islam (faraidh), terdapat tiga rukun yang harus terpenuhi agar proses pembagian warisan dapat dilakukan secara sah. Ketiga rukun tersebut adalah: (1) Al-Muwarris (pewaris), yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan; (2) Al-Warits (ahli waris), yaitu orang yang berhak menerima warisan karena memiliki hubungan kekerabatan atau pernikahan dengan pewaris; dan (3) Al-Mauruts (harta warisan), yaitu harta yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, hutang, dan wasiat.

Rp.3.000
Rp.30.000-90.00% Disc

Daftar Disini