SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) adalah bentuk perjudian yang pernah legal di Indonesia pada era 1980-an hingga 1990-an. Hasil dari SDSB digunakan untuk membiayai kegiatan sosial dan pembangunan. Namun, karena kontroversi dan tekanan dari berbagai pihak, SDSB akhirnya dilarang dan dihentikan oleh pemerintah.