Ketika seorang saudara meninggal dunia, karyawan berhak untuk mengambil cuti kerja. Untuk keperluan administrasi, diperlukan surat izin tidak masuk kerja yang menjelaskan alasan ketidakhadiran. Surat ini sebaiknya mencantumkan nama karyawan, jabatan, tanggal tidak masuk kerja, alasan (kematian saudara), dan tanda tangan atasan.