Hukum mengonsumsi daging biawak dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama mengharamkan karena biawak dianggap sebagai hewan yang menjijikkan dan termasuk dalam kategori hewan yang diperintahkan untuk dibunuh. Sementara sebagian lain memperbolehkan dengan syarat disembelih sesuai syariat Islam dan tidak membahayakan kesehatan. Keputusan akhir kembali pada keyakinan masing-masing individu setelah mempertimbangkan berbagai pendapat.