Kafarat Zihar: Penebusan Dosa dan Hukumnya dalam Islam

Powered By Salah Satu Kafarat Karena Zihar Adalah

Zihar adalah tindakan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya atau mahramnya, yang merupakan tindakan dosa dalam Islam. Kafarat zihar adalah penebusan dosa yang wajib dilakukan oleh suami yang melakukan zihar. Salah satu bentuk kafarat zihar adalah memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin. Kafarat ini bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan memulihkan hubungan suami istri.

Rp.14.000
Rp.140.000-90.00% Disc

Daftar Disini