Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan cita-cita luhur yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Rumusan tujuan ini secara jelas dan tegas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), tepatnya pada alinea keempat. Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi negara dan menjadi landasan filosofis serta ideologis bagi penyelenggaraan negara.