Rule of Law dan Rechtsstaat adalah dua konsep penting dalam hukum dan ketatanegaraan yang seringkali digunakan secara bergantian, meskipun memiliki perbedaan mendasar. Rule of Law menekankan pada supremasi hukum, di mana semua orang sama di hadapan hukum. Sementara itu, Rechtsstaat menekankan pada negara hukum formal dan material, yang tidak hanya menjamin kepastian hukum tetapi juga keadilan.