Rule of Law, atau supremasi hukum, adalah prinsip bahwa semua orang dan lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada hukum yang secara adil diterapkan dan ditegakkan. Ini mencakup prinsip-prinsip seperti persamaan di hadapan hukum, akuntabilitas kepada hukum, dan kepastian hukum. Tujuan dari Rule of Law adalah untuk melindungi hak-hak individu dan membatasi kekuasaan pemerintah, memastikan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.