Rule of Law: Pengertian, Prinsip, dan Tujuannya

Powered By Rule Of Law Artinya

Rule of Law, atau supremasi hukum, adalah prinsip bahwa semua orang dan lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada hukum yang secara adil diterapkan dan ditegakkan. Ini mencakup prinsip-prinsip seperti persamaan di hadapan hukum, akuntabilitas kepada hukum, dan kepastian hukum. Tujuan dari Rule of Law adalah untuk melindungi hak-hak individu dan membatasi kekuasaan pemerintah, memastikan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

Rp.18.000
Rp.180.000-90.00% Disc

Daftar Disini