Dalam hukum Islam, talak atau perceraian memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar dianggap sah. Rukun talak meliputi adanya suami yang mentalak (mutalliq), istri yang ditalak (mutallaqah), sighat atau ucapan talak, serta saksi. Syarat-syaratnya termasuk suami dalam keadaan berakal dan baligh, talak diucapkan dengan jelas dan tanpa paksaan, serta istri dalam keadaan suci atau tidak haid saat ditalak. Pemahaman yang benar tentang rukun dan syarat talak penting untuk menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.