Dalam Islam, pinjam meminjam atau yang sering disebut juga dengan 'Qardh', memiliki aturan dan rukun yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah dan sesuai dengan syariat. Rukun pinjam meminjam meliputi adanya pihak yang meminjamkan (Muqridh), pihak yang meminjam (Muqtaridh), objek pinjaman (Maqrudh), dan akad (Ijab dan Qabul). Memahami rukun ini penting agar transaksi pinjam meminjam terhindar dari riba dan praktik yang diharamkan.