Pembagian warisan dalam Islam memiliki aturan yang jelas berdasarkan Al-Quran dan Hadis. Rukun waris meliputi adanya pewaris (orang yang meninggal), ahli waris (orang yang berhak menerima warisan), dan harta warisan. Syarat waris meliputi pewaris benar-benar meninggal, ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal, dan tidak ada penghalang waris seperti pembunuhan atau perbedaan agama. Untuk pemahaman lebih detail, Anda dapat mengunduh PDF yang berisi penjelasan lengkap tentang rukun dan syarat waris.