Warisan merupakan hal penting dalam Islam dan hukum positif. Rukun waris meliputi adanya pewaris, ahli waris, harta warisan, dan sebab-sebab mewarisi. Syaratnya antara lain, pewaris harus meninggal dunia, ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal, adanya hubungan antara pewaris dan ahli waris, serta tidak adanya halangan mewarisi seperti pembunuhan atau perbedaan agama (dalam beberapa interpretasi hukum).