Secara bahasa, rukhsah berarti keringanan atau kemudahan. Dalam konteks hukum Islam, rukhsah sering diartikan sebagai At-Taisir, yang berarti memberikan kemudahan. Rukhsah diberikan dalam kondisi tertentu ketika seseorang mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban agama, seperti saat sakit atau dalam perjalanan. Dengan adanya rukhsah, umat Islam tetap dapat menjalankan ibadah dengan lebih mudah dan sesuai dengan kemampuan mereka.