Rontgen gigi dapat dilakukan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, namun terdapat syarat dan prosedur yang perlu diikuti. Umumnya, peserta BPJS harus mendapatkan rujukan dari dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Rujukan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemeriksaan rontgen gigi memang diperlukan secara medis. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya rontgen gigi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.