Riba nasiah adalah salah satu jenis riba yang diharamkan dalam Islam. Riba ini terjadi ketika ada penambahan nilai dalam transaksi utang-piutang yang disebabkan oleh penangguhan waktu pembayaran. Contohnya, seseorang meminjam uang dengan syarat harus mengembalikan lebih banyak dari jumlah yang dipinjam jika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo. Hukum riba nasiah adalah haram karena mengandung unsur penindasan dan eksploitasi.