Riba Nasi'ah adalah salah satu jenis riba yang dilarang dalam Islam, mengacu pada tambahan (bunga) yang dikenakan dalam transaksi utang piutang yang ditangguhkan pembayarannya. Contohnya termasuk pinjaman dengan bunga atau jual beli kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai. Dalam Islam, Riba Nasi'ah dianggap haram karena mengandung unsur penindasan dan ketidakadilan, serta menghambat pertumbuhan ekonomi yang sehat.