Kode plat nomor RI 41 biasanya digunakan untuk kendaraan yang terkait dengan pejabat atau instansi pemerintah tertentu di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai pejabat atau instansi yang menggunakan kode plat nomor ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku. Plat nomor dengan awalan 'RI' menunjukkan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat negara atau instansi pemerintah pusat.