Plat nomor RI 21 merupakan kode registrasi kendaraan yang diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara di Indonesia. Biasanya, plat nomor ini digunakan oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian. Penggunaan plat nomor RI dengan nomor urut tertentu menunjukkan tingkatan jabatan dan protokoler yang berlaku.