Retributif: Pengertian dan Contoh dalam Hukum Pidana

Powered By Retributif Adalah

Retributif adalah salah satu teori pemidanaan yang menekankan pada pembalasan yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan. Dalam sistem hukum pidana, retributif bertujuan untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat. Prinsip dasar retributif adalah 'mata dibalas mata', namun dalam implementasinya, pembalasan ini harus dilakukan oleh negara melalui sistem peradilan yang adil.

Rp.3.000
Rp.30.000-90.00% Disc

Daftar Disini