Restatement (Second) of Torts § 87 merujuk pada prinsip hukum terkait dengan tindakan yang melanggar kewajiban hukum dan menyebabkan kerugian. Pasal ini menjelaskan kondisi di mana seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut. Pemahaman mendalam tentang Restatement 2d 87 penting bagi praktisi hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hukum.