Restatement (Second) of Contracts § 81 membahas konsep pertimbangan (consideration) dalam hukum kontrak. Secara khusus, pasal ini menjelaskan bahwa pertimbangan tidak harus menjadi satu-satunya atau bahkan alasan utama mengapa suatu pihak setuju untuk membuat kontrak. Asalkan ada pertimbangan yang sah, kontrak tersebut tetap dapat ditegakkan, meskipun ada motif atau penyebab lain yang juga mempengaruhi keputusan pihak tersebut. Pasal ini sering dikutip dalam kasus-kasus yang melibatkan sengketa tentang validitas suatu kontrak.