Restatement (Second) of Contracts § 43 membahas tentang revocation (pembatalan) penawaran melalui cara tidak langsung. Secara khusus, menyatakan bahwa suatu penawaran dibatalkan ketika penerima penawaran menerima informasi yang dapat dipercaya bahwa si pembuat penawaran telah melakukan tindakan yang secara pasti menunjukkan bahwa ia tidak lagi berniat untuk membuat kontrak. Ketentuan ini penting untuk memahami bagaimana penawaran dapat diakhiri sebelum diterima secara resmi.