Restatement (Second) of Torts § 30 membahas tentang konsep act dan omission (tindakan dan kelalaian) dalam hukum tort. Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang dapat dianggap melakukan tindakan yang melanggar hukum tidak hanya melalui tindakan positif, tetapi juga melalui kelalaian untuk bertindak ketika memiliki kewajiban hukum untuk melakukannya. Konsep ini penting dalam menentukan tanggung jawab hukum dalam berbagai kasus, seperti kecelakaan atau cedera yang disebabkan oleh kelalaian orang lain.