Residif: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Hukum Pidana

Powered By Residif

Residif, atau pengulangan tindak pidana, merupakan faktor penting dalam sistem hukum pidana. Hal ini mengacu pada kondisi ketika seseorang melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dihukum karena tindak pidana lain. Pemahaman tentang residif mencakup jenis-jenisnya, seperti residif umum dan residif khusus, serta dampaknya terhadap berat ringannya hukuman yang akan diterima oleh pelaku. Keberadaan residif menunjukkan bahwa pelaku belum jera atau berubah perilaku setelah menjalani hukuman sebelumnya.

Rp.9.000
Rp.90.000-90.00% Disc

Daftar Disini