Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 'reshuffle' memiliki arti perombakan atau penggantian susunan (kabinet, pengurus, dan sebagainya). Istilah ini sering digunakan dalam konteks pemerintahan untuk menggambarkan penggantian atau perubahan posisi menteri dalam kabinet. Reshuffle biasanya dilakukan karena alasan kinerja, politik, atau kebutuhan untuk menyegarkan susunan pemerintahan.