Renvoi adalah doktrin dalam hukum perdata internasional di mana pengadilan suatu negara, ketika dihadapkan dengan konflik hukum yang melibatkan elemen asing, merujuk kembali ke hukum negara lain. Ini bisa terjadi ketika hukum negara pertama mengarahkan pengadilan untuk menerapkan hukum negara asing, tetapi hukum negara asing tersebut mengarahkan kembali ke hukum negara pertama atau ke hukum negara ketiga. Secara sederhana, renvoi adalah 'pengembalian' penerapan hukum.