Renvoi adalah suatu doktrin dalam hukum perdata internasional yang terjadi ketika suatu kaidah penunjuk (choice of law rule) dari suatu negara menunjuk kepada hukum negara lain, tetapi hukum negara lain tersebut justru menunjuk kembali (remits) ke hukum negara pertama atau menunjuk ke hukum negara ketiga. Singkatnya, ini adalah proses "penunjukan balik" atau "pengiriman kembali" dalam menentukan hukum mana yang berlaku dalam suatu kasus yang melibatkan unsur asing.