Renvoi adalah doktrin dalam hukum internasional yang merujuk pada pengalihan kembali atau pengiriman kembali suatu perkara hukum ke sistem hukum lain. Ini terjadi ketika suatu pengadilan dihadapkan pada konflik hukum dan memutuskan untuk menerapkan hukum asing, tetapi hukum asing tersebut mengarahkan kembali ke hukum pengadilan tersebut atau ke hukum negara ketiga. Memahami renvoi penting dalam memahami kompleksitas penyelesaian sengketa lintas batas.