Redistribusi kredit lunak merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk pemerataan akses permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini menawarkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan persyaratan yang lebih ringan dibandingkan dengan pinjaman komersial. Manfaatnya antara lain meningkatkan daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Untuk mendapatkan kredit lunak, UMKM perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga penyalur dan mengikuti proses pengajuan yang telah ditentukan.