Dalam konteks Islam, 'rebahim' sering dikaitkan dengan praktik riba, yaitu penambahan atau pengambilan keuntungan yang tidak adil dalam transaksi pinjam-meminjam. Riba diharamkan dalam Islam karena dianggap mengeksploitasi pihak yang membutuhkan dan dapat menyebabkan ketidakadilan ekonomi. Praktik rebahim atau riba memiliki dampak negatif yang luas, tidak hanya bagi individu yang terjerat utang, tetapi juga bagi stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat secara keseluruhan.