Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Proses penyusunan UUD 1945 melibatkan berbagai tokoh penting dan melalui beberapa tahap perumusan. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia sebagai dasar hukum negara.