Rambu lalu lintas yang menunjukkan gambar mobil box dengan garis merah melintang berarti mobil box dilarang memasuki area tersebut. Pelarangan ini biasanya diberlakukan karena beberapa alasan, seperti ukuran jalan yang tidak memadai, potensi gangguan lalu lintas, atau pertimbangan keselamatan. Pelanggaran terhadap rambu ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.