Rajam adalah hukuman dalam hukum Islam yang berupa pelemparan batu sampai mati, dijatuhkan kepada pelaku zina muhsan (sudah menikah). Hukuman ini memiliki dasar hukum dalam Al-Quran dan Hadis, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai pelaksanaannya. Rajam merupakan hukuman berat dan kontroversial, yang menimbulkan perdebatan etis dan kemanusiaan di kalangan ulama dan masyarakat.