Rajam: Pengertian, Hukum, dan Pelaksanaannya dalam Islam

Powered By Rajam Adalah

Rajam adalah hukuman dalam hukum Islam yang berupa pelemparan batu sampai mati, dijatuhkan kepada pelaku zina muhsan (sudah menikah). Hukuman ini memiliki dasar hukum dalam Al-Quran dan Hadis, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai pelaksanaannya. Rajam merupakan hukuman berat dan kontroversial, yang menimbulkan perdebatan etis dan kemanusiaan di kalangan ulama dan masyarakat.

Rp.9.000
Rp.90.000-90.00% Disc

Daftar Disini