Dalam Islam, hukum menggunakan rajah badan atau tato dipandang sebagai tindakan yang mengubah ciptaan Allah SWT dan dapat dikategorikan sebagai haram. Hal ini didasarkan pada hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang praktik tersebut. Rajah dianggap sebagai bentuk deformasi tubuh yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa menggunakan rajah badan adalah perbuatan yang dilarang.