Dalam fiqih Islam, qullah adalah ukuran volume air yang menentukan apakah air tersebut dapat digunakan untuk bersuci. Menurut Nahdlatul Ulama (NU), satu qullah setara dengan sekitar 216 liter. Ukuran ini didasarkan pada interpretasi dari teks-teks agama dan digunakan sebagai standar dalam menentukan apakah suatu sumber air memenuhi syarat untuk berwudhu atau mandi wajib. Pemahaman yang tepat tentang ukuran qullah penting bagi umat Muslim untuk memastikan kesucian dalam ibadah.