Dalam syariat Islam, qullah adalah satuan ukuran volume yang digunakan untuk menentukan kuantitas air yang suci dan mensucikan. Ukuran 2 qullah menjadi penting dalam menentukan apakah air tersebut cukup untuk bersuci, seperti berwudhu atau mandi wajib. Terdapat perbedaan pendapat mengenai konversi qullah ke liter, namun umumnya disepakati bahwa 2 qullah setara dengan sekitar 216 liter air.