Qiradh, dalam konteks ekonomi Islam, merujuk pada akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib). Dalam bahasa modern, Qiradh seringkali disamakan dengan istilah 'Mudharabah'. Mudharabah merupakan akad bagi hasil antara kedua belah pihak, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal.