PTT Dokter merupakan singkatan dari Pegawai Tidak Tetap Dokter, yaitu program penempatan wajib bagi dokter baru di daerah-daerah yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Program ini bertujuan untuk pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, terutama di daerah terpencil dan kurang terlayani. Melalui PTT, dokter dapat memperoleh pengalaman berharga dan berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.