PTSP KLHK merupakan singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini adalah unit layanan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan terkait lingkungan hidup dan kehutanan. Dengan adanya PTSP KLHK, diharapkan proses perizinan menjadi lebih transparan dan efisien, sehingga mendukung pembangunan berkelanjutan.