PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. PTKP 2024 digunakan sebagai dasar perhitungan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) untuk karyawan.