PT RPT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya. RPT sendiri adalah singkatan dari Rencana Produksi Tahunan. Jadi, secara umum, PT RPT bisa diartikan sebagai perencanaan target produksi yang ditetapkan oleh sebuah Perseroan Terbatas dalam jangka waktu satu tahun. Dokumen RPT sangat penting untuk mengarahkan operasional perusahaan dan mengukur pencapaian target yang ditetapkan.